Inilah Perbedaan Ibadah Umrah dan Haji Yang Harus Kita Ketahui!
Dhiragama.com - Umat Islam tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah Haji dan Umrah. Haji dan Umrah merupakan kedua ibadah yang dilaksanakan di Tanah Suci. Kedua ibadah tersebut sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam yang memiliki kemampuan baik secara fisik maupun materi, terlebih lagi ibadah Haji yang merupakan bagian dari rukun islam yang kelima.
Jika dilihat dari keduanya, Haji dan Umrah memiliki banyak persamaan. Namun, ada beberapa hal yang membedakan kedua ibadah tersebut, baik dari segi hukum, tata cara pelaksanaannya, dan lain-lain. Berikut ini merupakan perbedaan antara Haji dan Umrah yang perlu diketahui. Silahkan disimak pembahasan dibawah ini.
Dari Segi Hukum Pelaksanaan
Perbedaan paling mendasar antara Haji dan Umrah dapat dilihat melalui segi hukum pelaksanannya. Haji merupakan rukun Islam yang kelima setelah syahadat, sholat, zakat, dan puasa sehingga hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan juga materi. Apabila seorang muslim mampu secara fisik dan materi untuk melaksanakan ibadah Haji, ia wajib untuk melaksanakannya. Hal ini juga diperjelas dalam Surah Ali-Imran ayat 97 berikut ini.فِيۡهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبۡرٰهِيۡمَۚ وَمَنۡ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ؕ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الۡبَيۡتِ مَنِ اسۡتَطَاعَ اِلَيۡهِ سَبِيۡلًا ؕ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ عَنِ الۡعٰلَمِيۡ
Fiihi Aayaatum baiyinaatum Maqoomu Ibraahiima wa man dakhalahuu kaana aaminaa; wa lillaahi 'alan naasi Hijjul Baiti manis tataa'a ilaihi sabiilaa; wa man kafara fa innal laaha ghaniyyun 'anil 'aalamiin
Artinya : Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah Haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) Haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (QS. Ali-Imran : 97)
Baca Juga : Baca doa-doa ini sebelum dan sesudah beraktivitas
Untuk Umrah, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait dengan hukum pelaksanaannya. Ada ulama yang mengatakan wajib sekali seumur hidup, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah, yaitu jika dikerjakan mendapatkan pahala, tetapi tidak akan menjadi dosa jika tidak dikerjakan. Hukum wajib sekali seumur hidup tersebut didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 196 berikut ini.
وَاَتِمُّوا الۡحَجَّ وَالۡعُمۡرَةَ لِلّٰهِؕ
Wa atimmul Hajja wal Umarata lillaah
Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah Haji dan Umrah karena Allah. (QS. Al-Baqarah : 196)
Hukum sunnah bagi Umrah didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah RA yang mengatakan ketika Rasullah SAW ditanya perihal wajib atau sunnah bagi muslim untuk melaksanakan ibadah Umrah, beliau menjawab, “Tidak. Jika kau berumrah, maka itu lebih baik.” (H.R. Tirmidzi). Akan tetapi, riwayat hadits tersebut tergolong lemah (dhaif). Meski demikian, Umrah adalah ibadah yang tetap dianjurkan untuk dilakukan ketika seseorang memiliki kemampuan secara fisik dan materi.
Dari Segi Rukun
Dari Segi Tempat Pelaksanaan
Dari Segi Waktu Pelaksanaan
Baca Juga : Sahabat Nabi ini jarang tidur demi beribadah