Forex Halal atau Haram? Simak Penjelasannya Disini!
Dhiragama.com - Akhir-akhir ini istilah trading forex di Indonesia memang sedang naik-naiknya. Banyak sekali anak-anak muda yang mulai mencoba peruntungan keuangan melalui trading forex ini. Namun taukah kita bahwa terdapat beberapa transaksi trading forex yang diharamkan? Dan apa saja trading forex yang diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan selanjutnya pada artikel dibawah ini.
Pengertian Trading Forex
Hukum Trading Forex dalam Islam
Menurut pandangan Islam, trading forex sendiri dianggap halal karena berbeda dengan riba. Mengapa demikian? Trading forex dinilai murni hanya memperjual belikan sesuatu yang sudah jelas wujud dan nilainya, yakni valuta asing atau mata uang asing.
Baca Juga : Inilah 6 film kartun Islami yang siap menemani waktu luang si kecil
Majelis Ulama Indonesia atau MI juga telah mengeluarkan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 yang membahas prinsip-prinsip kegiatan jual beli mata uang atau dalam bahasa Arab disebut dengan Al-Sharf.
Trading Forex Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Prinsip-Prinsip Kegiatan Jual Beli Mata Uang atau Forex
1. Tidak untuk spekulasi atau untung-untungan
2. Memiliki kebutuhan transaksi atau hanya untuk berjaga
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang yang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai atau at-taqabudh.
4. Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar atau kurs yang berlaku pada saat kegiatan transaksi tersebut dan dilakukan secara tunai.
Jenis-Jenis Trading Forex dan Hukumnya
1. Transaksi SPOT
Transaksi SPOT ini adalah transaksi jual-beli mata uang asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukum transaksi SPOT ini diperbolehkan karena dianggap tunai, sedangkan jangka waktu 2 hari yang diberikan dianggap sebagai proses penyelesaian dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward
Transaksi forward merupakan transaksi jual-beli valuta asing yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang diberlakukan untuk waktu yang akan datang antara dalam kurun waktu 2 X 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukum dari transaksi forward ini adalah haram. Mengapa demikian? Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan atau muwa'adah dan penyerahannya dilakuakn dikemudian hari.
Baca Juga : 5 Travel haji dan umroh terbaik di Indonesia tahun 2021
3. Transaksi Swap
Transaksi Swap merupakan sebuah kontrak jual-beli mata uang asing dengan harga SPOT yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan forward hukum dari transaksi swap ini adalah haram karena mengandung unsut maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option
Terakhir ada transaksi option yang merupakan kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka jual-beli yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit mata uang asing pada harga dan jangka waktu tertentu. Transaksi option ini termasuk kedalam transaksi haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).