Kumpulan Hadits Tentang Meninggalkan Shalat Jumat
Dhiragama.com - Shalat jumat merupakan ibadah wajib yang dilaksanakan pada waktu Zuhur oleh umat muslim laki-laki diseluruh dunia sebanyak dua raka'at.
Meskipun ibadah shalat Jumat hukumnya wajib untuk dilaksanakan, tapi terkadang masih banyak sekali orang-orang yang meninggalkan ibadah shalat Jumat, walaupun hukum shalat Jumat tersebut sudah tertulis didalam Al-Qur'an dan hadits.
Jika pada artikel lalu kita telah membahas tentang tata cara pelaksanaan ibadah shalat Jumat, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang dalil tentang kewajiban shalat Jumat serta Hadits tentang meninggalkan shalat Jumat. Penasaran? Yuk simak pembahasan selengkapnya berikut ini.
Dalil Tentang Kewajiban Shalat Jumat
Sebelum membahas hadits tentang meninggalkan shalat Jumat, kita harus mengetahui terlebih dahulu dalil apa yang membahas tentang hukum melaksanakan shalat Jumat. Berikut ini adalah dalilnya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu'ah : 9)
Baca Juga : Dalil dan Hadits Tentang Larangan Balas Dendam
Hadits Tentang Meninggalkan Shalat Jumat
Hadits Riwayat At-Turmudzi
مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه
Artinya : Siapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya. (HR. At-Turmudzi)
Hadits Riwayat Abu Dawud
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ
Artinya : Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit. (HR. Abu Dawud)
Hadits Riwayat Muslim
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Artinya : Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau (pilihannya) Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan. (HR. Muslim)
Baca Juga : 9 Golongan Kematian yang Terhitung Mati Syahid
Hadits Riwayat Al-Baihaqi
مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَقَدَ نَبَذَ الإِسْلَامَ وَرَاءَ ظَهْرِه
Artinya : Siapa saja yang meninggalkan Jumat tiga kali tanpa uzur, maka ia telah mencampakkan Islam di balik punggungnya. (HR. Al-Baihaqi)
Hadits kedua yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi membahas tentang orang yang tidak menyegerakan pergi ke Masjid untuk melakukan shalat Jumat maka Allah akan menutup hatinya.
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَأْتِهَا، طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ، وَجَعَلَ قَلْبَهُ قَلْبَ مُنَافِقٍ
Artinya : Siapa yang mendengarkan azan shalat Jumat, namun ia tidak mendatangi (seruan tersebut), maka Allah menutup hatinya dan menjadikan hatinya sebagai hati orang kafir munafik. (HR. Al-Baihaqi)
Baca Juga : Kumpulan Dalil dan Hadits Larangan Menyakiti Wanita dalam Islam