Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Tentang Zakat Fitrah Lengkap dengan Lafadz Arab dan Terjemahan

Daftar Isi [show]

Hadits Tentang Zakat Fitrah

Dhiragama.com - Ketika bulan Ramadhan, ada salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim yakni zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri adalah zakat diri yang diwajibkan atas setiap umat muslim yang berkemampuan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu Sha' atau sama nilainya dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu atau sama dengan 3,5 liter beras yang telah disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Nantinya zakat yang sudah kita serahkan akan diberikan kepada orang-orang yang wajib menerima zakat atau yang biasa disebut dengan mustahik zakat

Dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW sudah sering menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat fitrah. Lalu bagaimana lafadz hadits-hadits tentang zakat fitrah tersebut? Yuk simak pembahasannya pada artikel dibawah ini. Selamat membaca.

Hadits Tentang Menyegerakan Zakat Fitrah

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya : Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)

Baca Juga : Adab Makan dalam Islam Dilengkapi dengan Haditsnya

Hadits Tentang Hukum Membayar Zakat Fitrah

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya : Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘id (HR. Bukhari dan Muslim).

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Artinya : Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (HR Muslim)

Hadits Tentang Ketentuan Zakat Fitrah

عَنْ أَبِيْ خُدْرِي يَقُوْلُ كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ َطعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْ  صَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبَيْبٍ

Artinya : Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra ia berkata: Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan pokok atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari kismis (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits Tentang Orang yang Berhak Menerima Zakat

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ

Artinya : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ras ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpusasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin… (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim, dengan menyatakan: Hadits ini sahih menurut kriteria al-Bukhari, dan ad-Daruqutni mengatakan: Tidak terdapat seorangpun di antara perawi-perawi hadits ini orang yang cacat riwayat).

Penutup

Ketika bulan Ramadhan tiba, selain diwajibkan untuk berpuasa, umat Islam yang mampu juga memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Kewajiban tersebut sudah disebutkan berulang kali oleh Rasulullah SAW didalam beberapa hadits diatas. Hadits tentang zakat fitrah berbahasa arab beserta, dan artinya, penjelasannya, hukum, zakat fitrah adalah, dengan beras, dengan makanan pokok.
Show comments
Hide comments

Post a Comment for "Hadits Tentang Zakat Fitrah Lengkap dengan Lafadz Arab dan Terjemahan"