Ingat! 3 Amalan Ini Pahalanya Akan Terus Mengalir Meski Sudah Wafat
Dhiragama.com - Ketika manusia meninggal, maka seluruh amal perbuatannya akan terputus, kecuali 3 amalan yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shalih/shalihah.
Amalan tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim. Lantas bagaimana hadits dan penjelasannya? Yuk, simak pembahasan selengkapnya pada artikel dibawah ini.
Hadits Amalan yang Pahalanya Tidak Terputus
Berikut ini adalah hadits tentang amalan yang pahalanya tidak pernah terputus meski sudah wafat.
عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Baca Juga : Kumpulan Dalil dan Hadits Tentang Larangan Riba dalam Islam
Artinya : Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan baginya. (HR. Muslim)
Amalan yang Pahalanya Tidak Terputus Meski Sudah Wafat
Sedekah Jariyah
Ada yang sudah pernah dengan tentang sedekah jariyah? Sedekah sendiri adalah sebutan untuk pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada orang yang membutuhkan secara ikhlas tanpa dibatasi waktu dan jumlahnya, serta hanya mengharapkan ridha dan balasan dari Allah SWT. Sedangkan sedekah jariyah merupakan suatu sedekah dimana sesuatu yang disedekahkan itu manfaatnya terus menalir seperti tanah/bangunan wakaf hingga buku-buku.
Ilmu yang Bermanfaat
Ilmu yang bermanfaat adalah salah satu dari amalan yang tidak akan teruputus pahalanya meski kita sudah wafat. Apalagi jika ilmu agama, termasuk ilmu membaca, menulis, dan mencintai kitab suci Al-Qur'an.
Baca Juga : Kumpulan Dalil dan Hadits Larangan Bergosip
Doa Anak yang Shalih dan Shalihah
Salah satu bakti seorang anak kepada orang tuanya yang telah meninggal adalah dengan mengirimkan doa. Doa seorang anak dapat menjadi amal yang tidak akan pernah terputus bagi kedua orang tuanya disaat amal lainnya telah terputus.