Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Daftar Isi [show]

Inilah Ketentuan Lengkap dan Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Dhiragama.com - Fada atau yang lebih sering disebut dengan Fidyah memiliki arti kata menebus atau mengganti. Bagi sebgian orang yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan ibadah puasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan harus menggantinya di lain waktu, tetapi ganti disini bukanlah qadha tetapi membayar fidyah. 

Lantas golongan apa saja yang diperbolehkan untuk mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah? Dan bagaimana tata cara serta ketentuan dalam membayar fidyah? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel di bawah ini.

Golongan Boleh Mengganti Puasa dengan Bayar Fidyah

Berikut ini merupakan golongan orang-orang diperbolehkan mengganti puasa dengan bayar Fidyah.

Orang yang Mengidap Penyakit Parah

Salah satu golongan yang wajib membayar fidyah adalah orang sakit. Hal tersebut seperti yang telah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 185.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya : Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah : 185)

Baca Juga : Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan Dilengkapi Tata Caranya

Mereka yang sakit parah, tidak ada harapan untuk sembuh, dan tidak bisa berpuasa, tidak wajib berpuasa. Sebaliknya, ia wajib membayar fidyah. Berbeda dengan pasien yang masih memiliki harapan kesembuhan, ia tidak terikat kewajiban fidyah. Dia mungkin tidak berpuasa, tetapi dia harus mengejarnya nanti.

Orang yang Sudah Lanjut Usia atau Sudah Tua

Orang tua yang tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadhan tidak diwajibkan untuk berpuasa. Meski begitu, orang tersebut harus atau diharuskan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya :  (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184)

Wanita Hamil dan Wanita yang Sedang Menyusui

Salah satu golongan yang diperbolehkan untuk tidak puasa adalah ibu hamil dan menyusui.

Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui. (HR. Ahmad)

Sementara itu, wanita yang sedang haid dan melahirkan juga dilarang berpuasa di bulan Ramadhan. Tapi, tentu saja, mereka harus mengganti puasa di kemudian hari.

Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya. (HR. Bukhari)

Baca Juga : Amalkan 7 Cara Ini Agar Doa Cepat Terkabul dalam Islam

Orang yang Sudah Meninggal

Ada dua jenis orang mati yang meninggalkan puasa, yang satu tidak wajib berpuasa, dan yang lain wajib berpuasa. Orang yang tidak wajib fidyahi adalah orang yang tidak berkesempatan mengqadha karena faktor usia. Sedangkan yang wajib fidyahi adalah orang yang tidak menua atau meninggalkan puasa karena usia tetapi menemukan waktu untuk mengganti puasa. Oleh karena itu, ahli waris atau wali wajib memberikan fidyah kepada almarhum.

Bacaan Niat Membayar Fidyah

Niat Fidyah untuk Orang yang Mengidap Penyakit Parah dan Orang yang Lanjut Usia

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata'an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta'ala.

Artinya : Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.

Niat Fidyah untuk Orang yang Terlambat Mengqadha atau Mengganti Puasa Ramadhan

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori qadha'i shaumi ramadlana ardha lillahi ta'ala.

Artinya : Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah

Niat Fidyah untuk Wanita Hamil dan Ibu Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.

Artinya : Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.

Takaran atau Ukuran membayar Fidyah

Fidyah atau alternatif ketika tidak berpuasa dilakukan dengan menawarkan santunan kepada yang berhak atau fakir miskin. Adapun kadar dan jenis fidyah yang dilakukan adalah bahan pokok sisa puasa sehari-hari.

Umumnya, orang Indonesia membayar fidyah dalam bentuk beras. Dikutip dari NU Online, ukuran lumpur jika dikonversi ke gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin, kelompok mustahiq zakat lainnya, terutama orang kaya tidak diperbolehkan.

Baca Juga : Puasa Ayyamul Bidh : Niat, Tata Cara Pelaksanaan, dan Doanya

Sedangkan menurut ulama Hanafi, fidyah yang harus dikeluarkan adalah 2 mash atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 pasir' setara dengan 4 lumpur atau sekitar 3 kg. Kemudian 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua biasanya digunakan bagi mereka yang membayar fidyah beras.

Cara Membayar Fidyah dengan Beras

Setiap muslim dapat membayar Fidyah untuk beras dalam beberapa cara sebagai berikut.

1. Cara pertama membayar fidyah dengan nasi adalah dengan membayar fidyah satu kali untuk sisa puasa di akhir bulan Ramadhan. Misalnya, orang tua yang sudah lanjut usia dan sakit, di akhir Ramadhan, ia membayar fidyah hingga 30 hari atau 30 porsi makanan sehari di akhir Ramadhan.

2. Cara membayar fidyah selanjutnya adalah membayar setiap hari selama bulan Ramadhan ketika seseorang tidak berpuasa. Misalnya, ketika seseorang tidak dapat berpuasa karena sakit, ia tidak berpuasa pada hari pertama Ramadhan, setelah fajar ia dapat membayar fidyah kepada fakir miskin sesuai keinginannya pada hari yang sama. Ini akan berlanjut selama dia tidak berpuasa selama Ramadhan.

3. Cara lain untuk membayar Fidyah adalah membayar Fidyah setelah Ramadhan. Pembayaran bisa dilakukan langsung sebanyak sisa hari puasa, atau bisa dicicil harian. Setelah Ramadhan itu sendiri, tidak harus pada Idul Fitri, tetapi mungkin pada waktu lain dalam setahun sebelum Ramadhan tahun berikutnya.

Baca Juga : Niat, Tata Cara Pelaksanaan, dan Doa Puasa Rajab

Penutup

Itulah penjelasan lengkap mengenai definisi fidyah, golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah, tata cara dan bacaan niat membayar fidyah serta ketentuan dalam membayar fidyah. Berapa, takaran bayar fidyah, dengan beras, uang, puasa ramadhan.
Show comments
Hide comments

Post a Comment for "Cara Membayar Fidyah dengan Uang"