Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Mencukur Alis Sedikit Untuk Pria dan Wanita

Daftar Isi [show]

Wajib Tahu! Inil Hukum Mencukur dan Mencabut Alis dalam Islam

Dhiragama.com - Zaman yang berkembang ini, teknologi yang hadir memang sangat memfasilitasi kita untuk mempercantik diri, termasuk mempercantik serta memperindah alis. Alis memiliki fungsi untuk menjaga mata seseorang dari keringat, hujan, dan ketombe yang jatuh ke wajah. Cara kerja alis adalah dengan menyerap materinya dan sudut yang tersedia pada alis termasuk akan mengarahkan materi agar jatuh dari mata.

Tetapi, ada beberapa diantara kita yang merasa kurang percaya diri karena bulu alis yang berantakan dan tidak teratur lalu memilih untuk merapihkan alisnya dengan cara mencukur atau mencabut bulu alis. Tetapi sebagai seorang muslim, kita wajib tahu bagaimana hukum dari mencukur dan mencabut alis. Penasaran bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya dibawah ini.

Hukum Mencukur dan Mencabut Alis

Sebagian ulama berpendapat bahwa mencukur alis tanpa kepentingan yang dibenarkan oleh syariah merupakan perbuatan yang sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT.

Baca Juga : Inilah Ketentuan Lengkap dan Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Dalil dan Hadits Tentang Larangan Mencukur dan Mencabut Alis

Hukum mencukur dan mencabut alis tertulis di dalam dalil Al-Qur'an dan hadits dibawah ini.

Dalil Tentang Larangan Mencukur dan Mencabut Alis

Berikut ini adalah dalil tentang larangan mencukur dan mencabut alis.

وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا

Artinya : dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata. (QS. An-Nisa : 119)

Hadits Tentang Larangan Mencukur dan Mencabut Alis

Rasulullah SAW sangat melarang setiap muslim untuk mencukur dan mencabut alis. Larangan tertulis dalam hadits-hadits berikut ini.

Hadits Riwayat Abu Daud

Hadits pertama adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

"Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya" (HR. Abu Daud)

Baca Juga : Baca Doa Ini Ketika Membasuh Muka, Agar Bersih Cerah Bercahaya

Hadits Riwayat Bukhari

Hadits pertama adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari.

“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.” (HR. Bukhari)

Penutup

Itulah penjelasan lengkap tentang hukum dari mencukur dan mencabut alis dalam Islam. Hukum, bolehkah merapikan alis bagi wanita, pria, sebelum menikah, haram, halal.
Show comments
Hide comments

Post a Comment for "Hukum Mencukur Alis Sedikit Untuk Pria dan Wanita"