Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Riba dalam Dompet Digital Benarkah Ada? Simak Penjelasannya Disini!

Daftar Isi [show]

Riba dalam Dompet Digital (GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dkk)

Dhiragama.com - Di era modern seperti sekarang perkembangan teknologi memanglah sudah sangat pesat. Perkembangan teknologi tersebut sangat amat membantu manusia dalam berkegiatan, salah satunya adalah dalam kegiatan transaksi.

Hampir setiap orang di Indonesia bahkan didunia menggunakan dompet digital atau e-wallet untuk bertransaksi secara cashless atau tidak menggunakan uang secara fisik. Ketika membayar suatu tagihan, kita sebagai pengguna e-wallet hanya diminta untuk scann QR Code yang terdapat di toko ataupun kedai.

Tidak jarang, ketika kita melakukan top-up pada saldo e-wallet, perusahaan pemilik dompet digital yang kita miliki tidak segan-segan untuk memberikan sebuah keuntungan bagi kita sebagai pengguna, salah satunya adalah free ongkir ataupun promo potongan harga.

Tetapi tahukan kita bahwa didalam e-wallet terdapat Riba? Lalu apakah Riba tersebut? Dan apakah hukum menggunakan e-wallet? Yuk kita simak pembahasannya pada artikel dibawah ini. Selamat membaca.

Apa Itu Dompet Digital?

Dompet digital atau yang biasa disebut dengan e-wallet adalah sebuah layanan elektronik yang memiliki fungsi untuk memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi. Di Indonesia sendiri ada beberapa layanan dompet digital atau e-wallet yang sering digunakan, diantaranya yakni GoPay, OVO, DANA, dan lain-lain.

Baca Juga : Halal atau Haram Bitcoin Itu? Inilah Penjelasan Lengkapnya!

Setiap aplikasi e-wallet atau dompet digital ini memberikan pelayanan istimewa kepada para penggunanya berupa diskon, promo dan sebagainya. Mengapa demikian? Karena uang yang terdapat didalam dompet digital atau e-wallet yang kita miliki sebenarnya juga dimanfaatkan oleh pihak pemilik aplikasi.

Akad yang Terdapat di Dompet Digital: Qardhun atau Wadi'ah?

Dompet digital sendiri memiliki dua akad didalamnya, yaitu Qardhun yang berarti 'meminjamkan' dan Wadi'ah yang berarti 'bukan menitip'. Lalu bagaimana penjelasan singkatnya tentang kedua hal tersebut? Mari kita bahas pada paragraf selanjutnya.

Sifat Qardhun atau peminjam adalah dana dijamin kembali, walau pihak peminjam itu merugi.

Sifat Wadi'ah atau penitipan adalah dana yang dititip bersifat amanat, jika ada kehilangan karena ketidak sengajaan pihak yang dititip, tidak ada ganti rugi.

Riba didalam Dompet Digital GoPay, OVO, dkk?

Setelah membaca pembahasan diatas tentang dua akad yang berada didalam sebuah dompet digital atau e-wallet, sekarang kita akan membahas apakah didalam GoPay, OVO dan kawan-kawannya terdapat Riba?

GoPay, OVO, dkk disebut dengan muqtaridh atau yang berarti penerima pinjaman. Sedangkan kita sebagai konsumen disebut dengan muqridh atau pemberi pinjaman. 

Kaidah yang seharusnya adalah muqridh atau pemberi pinjaman tidak boleh menerima keuntungan atau manfaat dalam bentuk apapun. 

Sedangkan kaidah Riba, kullu qardhin jarra manfa'atan fahuwa ribaa atau dalam bahasa Indonesianya berarti setiap utang piutang yang didalamnya terdapat suatu manfaat atau keuntungan bagi kreditur, maka termasuk kedalam Riba.

Baca Juga : Forex Halal atau Haram? Simak Penjelasannya Disini!

Bagaimana Hukum Menggunakan Dompet Digital?

Setelah membaca penjelasan diatas, kita pasti memiliki tanda tanya besar bagaimanakah hukum menggunakan dompet digital atai e-wallet. Dompet digital atau e-wallet hukumnya diperbolehkan jika digunakan untuk sekedar menyimpan uang milik kita dan nantinya digunakan untuk kemudahan ketika melakukan transaksi.

Tetapi dompet digital atau e-wallet dapat menjadi Riba apabila kita menyimpan uang disana hanya untuk mendapatkan manfaat 'free ongkir' dan promo yang disediakan jika kita melakukan top-up pada e-wallet tersebut. 

Penutup

Perkembangan teknologi yang sangat pesat membuat setiap transaksi kini tidak menggunakan uang secara fisik atau biasa disebut dengan cashless, tetapi menggunakan sebuah teknologi canggih yang dinamakan dompet digital atau e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, dkk. Tetapi kita sebagai seorang muslim yang dilarang memakan riba harus memerhatikan tujuan dari penggunaan e-wallet tersebut agar tidak menjadi riba. Hukum dompet digital, shopeepay, OVO, GoPay, Dana, LinkAja. Riba dalam ojek online, di era digital.
Show comments
Hide comments

Post a Comment for "Riba dalam Dompet Digital Benarkah Ada? Simak Penjelasannya Disini!"