Kumpulan Dalil dan Hadits Larangan Pacaran dalam Agama Islam
Dhiragama.com - Didalam setiap hati manusia memang ditanamkan rasa cinta dan kasih sayang oleh Allah SWT kepada manusia lainnya. Tetapi dibalik rasa cinta dan kasih sayang itu, Allah SWT melarang keras setiap manusia untuk memiliki hubungan yang tidak halal atau yang biasa disebut dengan hubungan pacaran.
Mengapa Allah SWT melarang hamba-Nya untuk berpacaran? Karena pacaran adalah sebuah kegiatan yang menjurus kepada tindakan-tindakan yang jelas-jelas sangat dilarang oleh syara' karena dapat mendekatkan diri kepada perzinahan.
Lalu apa sajakah dalil serta hadits yang membahas tentang larangan pacaran dalam agama Islam? Simak selengkapnya pada pembahasan dibawah ini.
Dalil Larangan Pacaran dalam Agama Islam
Qur'an Surah An-Nur Ayat 30
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ الله خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (QS. An-Nur : 30)
Baca Juga : Bosan Menyendiri? Yuk Baca Doa Ini Agar Cepat Dapat Jodoh
Qur'an Surah An-Nur Ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Artinya : Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya (QS. An-Nur : 31)
Qur'an Surah Al-Isra Ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (QS. Al-Isra : 32)
Hadits Larangan Pacaran dalam Agama Islam
Hadits Riwayat Ibnu Majah
لم ير للمتحا بين مثل النكاح
Artinya : Tidak diketahui (yang lebih bermanfaat) bagi dua orang yang saling mencinta semisal pernikahan (HR. Ibnu Majah)
Baca Juga : Kumpulan Dalil dan Hadits Tentang Memaafkan Orang Lain
Hadits Riwayat Bukhari
يَامَعْشَرَالشَبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu ba’ah[3] hendaklah menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa’ (pemutus syahwat) baginya (HR. Bukhari)
Penutup
Allah SWT sangat melarang hubungan yang tidak halal diantara seorang pria dan wanita. Larangan tersebut tertulis jelas didalam Al-Qur'an dan bahkan didalam Hadits juga disebutkan hal yang sama. Hadits, dalil larangan pacaran itu zina, jarak jauh dalam, menurut Islam, sebelum menikah. Larangan, hukum pacaran dalam Al Quran, dosa orang berpacaran menurut islam.