Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kumpulan Dalil dan Hadits Tentang Larangan Riba dalam Islam

Daftar Isi [show]

Kumpulan Dalil dan Hadits Tentang Larangan Riba dalam Islam

Dhiragama.com - Riba dalam bahasa Arab memiliki arti yakni tambahan atau kelebihan. Namun secara istilah riba merupakan kelebihan atau tambahan dalam sebuah pembayaran utang piutang ataupun jual beli yang dijadikan syarat oleh salah satu pihak.

Allah SWT sangat melarang hamba-Nya memakan ataupun memberi riba. Bahkan Rasulullah SAW melaknat orang-orang yang memakan riba, memberi riba dan seluruh orang-orang yang terlibat dalam perbuatan riba tersebut.

Larangan itu tertulis jelas didalam Al-Qur'an dan hadits. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang dalil dan hadits larangan riba dalam Islam. Simak pemabahasannya berikut ini.

Dalil Al-Qur'an

Berikut ini adalah dalil didalam Al-Qur'an yang menjelaskan larangan riba.

Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 275-276 dan Ayat 278-280

Dalam surah terdapat beberapa ayat yang menyebutkan bahwa Allah SWT melarang keras perbuatan riba. Surah Al-Baqarah salah satunya, dalam surah ini larangan riba disebutkan dalam 4 ayat sekaligus, yakni ayat 275-276 dan 278, 279, dan 280.

Pada ayat 275, tertulis dengan jelas bahwa Allah SWT mengharamkan riba. Bahkan orang yang memakan riba diibaratkan sebagai orang yang dikuasai setan. Sedangkan dalam ayat 276, disebutkan bahwa Allah SWT menyukai orang yang tetap berada dalam kekafiran dan bergelimang doa. Salah satu dosa yang disebutkan adalah dosa riba.

الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya : Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 275)

Baca Juga : Kumpulan Dalil dan Hadits Larangan Bergosip

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. (QS. Al-Baqarah : 276)

Pada surah Al-Baqarah ayat 278-280, dijelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan kita untuk tidak mengambil keuntungan apapun dari orang yang sedang mengalami kesulitan. Salah satunya adalah dengan memungut riba. Bahkan Pada ayat 279, perintah tersebut apabila tidak ditaati maka kita dianggap memerangi Allah SWT dan Rasul-Nya.

Namun pada ayat 279, Allah SWT juga menjanjikan apabila kita tidak mengambil riba atau bertaubat atas dosa-dosa kita, maka kita akan mendapatkan hak atas harta kita. 

Sedangkan pada ayat 280, Allah SWT mengajarkan kita untuk memberikan tenggang waktu bagi siapa saja yang meminjam uang ataupun harta kita sampai dia memiliki kelapangan hingga dapat melunasinya. Namun jika kita menganggapnya sebagai sedekah, maka itu akan menjadi amal baik bagi kita.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. (QS. Al-Baqarah : 278)

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

Artinya : Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah : 279)

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya : Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 280)

Baca Juga : Kumpulan Dalil dan Hadits Tentang Menjaga dan Merawat Alam

Qur'an Surah Ali 'Imran Ayat 130

Surah dan ayat selanjutnya yang menjelaskan tentang larangan riba adalah surah Ali 'Imran ayat 130. Ayat tersebut menjelaskan jika kita memakan riba dalam bentuk apapun dan dalam sekecil apapun, kita tidak akan mendapatkan rahmat serta berkah dari Allah SWT.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali 'Imran : 130)

Qur'an Surah Ar-Rum Ayat 39

Selain surah ayat diatas, riba juga dijelaskan dalam surah Ar-Rum ayat 39. Pada ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa harta yang bertambah karena riba tidak akan membuat kedudukan kita bertambah dalam pandangan Allah SWT.

Baca Juga : Dalil dan Hadits Tentang Niat Lengkap dengan Penjelasannya

Ayat tersebut juga menjelaskan tentang balasan bagi orang-orang yang berzakat. Allah SWT akan memberikan keridhaan dan melipat gandakan pahalanya.

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (QS. Ar-Rum : 39).

Qur'an Surah An-Nisa Ayat 160-161

Riba juga disebutkan dalam surah An-Nisa ayat 160-61. Pada ayat tersebut jelas tertulis bahwa Allah SWT mengharapkan riba dan harta yang didapatkan secara tidak sah. Ayat tersebut juga menuliskan balasan bagi orang-orang yang seperti itu, yakni azab yang pedih.

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ

Artinya : Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, (QS. An-Nisa : 160)

وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا

Artinya : dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih. (QS. An-Nisa : 161)

Baca Juga : Kumpulan Dalil dan Hadits Kewajiban Orangtua Terhadap Anak

Hadits Rasulullah SAW

Berikut ini adalah beberapa hadits yang menjelaskan larangan riba.

Hadits Riwayat Ahmad

Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menyebutkan bahwa riba dapat merusak kehormatan seorang muslim tanpa hak. 

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الِاسْتِطَالَةُ فِي عِرْضِ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ وَإِنَّ هَذِهِ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ فَمَنْ قَطَعَهَا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Artinya : Dari Sa’id bin Zaid dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya riba yang paling buruk adalah merusak kehormatan seorang muslim tanpa hak, dan sesungguhnya rahim dijalinkan oleh Ar Rahman, barangsiapa yang memutuskannya niscaya Allah mengharamkan baginya syurga. (HR.Ahmad)

Hadits Riwayat Abu Dawud

Hadits kedua adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melaknat orang-orang yang memakan riba, memberi makan riba, serta orang-orang yang terlibat termasuk saksi dan penulisnya.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا سِمَاكٌ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Simak, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, saksinya dan penulisnya. (HR. Abu Dawud)

Baca Juga : Kumpulan Dalil dan Hadits untuk Motivasi Diri

Hadits Riwayat Bukhari

Hadits selanjutnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW menjelaskan bahwa setiap muslim harus menjauhi 7 perkara yang membinasakan, salah satunya adalah memakan riba.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Artinya : Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina. (HR. Bukhari)

Hadits Riwayat Al-Bukhari

Terakhir adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang keras setiap muslim menerima ataupun memberikan riba.

أَخْبَرَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى حَجَّامًا فَأَمَرَ بِمَحَاجِمِهِ فَكُسِرَتْ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الأَمَةِ وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ

Artinya : Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari tubuh), ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Ayahku menjawab, bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan, beliau juga melaknat pekerjaan pembuat tato dan yang minta ditato, menerima dan memberi riba serta beliau melaknat para pembuat gambar. (HR. Al-Bukhari)

Baca Juga : Kumpulan Dalil dan Hadits Tentang Menutup Aurat

Penutup

Riba adalah tambahan dalam sebuah pembayaran utang piutang ataupun jual beli yang dijadikan syarat oleh salah satu pihak. Hukum riba sendiri adalah haram dan larangan tersebut tertulis jelas dalam dalil dan hadits diatas. Hadis riwayat, ayat, dalil tentang, bahaya riba, bank, dan zina.
Show comments
Hide comments

Post a Comment for "Kumpulan Dalil dan Hadits Tentang Larangan Riba dalam Islam"